TOKUTEI GINOU
Specified Skilled Workers (SSW)
Apa itu Tokutei Ginou ?
Tokutei Ginou atau Specified Skilled Workers (SSW) adalah status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang. Program ini disahkan pada tanggal 1 april 2019 yang mempunyai 12 bidang kerja. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Secara umum, syarat untuk bisa melamar sebagai pekerja tokutei ginou adalah:
Berusia minimal 18 tahun
Memiliki sertifikat bahasa Jepang minimal JLPT N4 atau JFT Basic A2
Lulus ujian keterampilan sesuai bidang pekerjaan yang dipilih
Lulus tes kesehatan dan wawancara dengan perusahaan Jepang
Keuntungan yang di dapat :
Standar gaji sama dengan orang Jepang
Mendapatkan hak-hak yang sama dengan orang Jepang, seperti tunjangan-tunjangan, cuti, dll
Jam Kerja Lembur disesuaikan dengan pekerja Jepang
Menerima pendidikan bahasa Jepang
Menerima beragam bantuan (dukungan) dari perusahaan
Asuransi kerja dapat dicairkan setelah masa kerja berakhir dan pulang ke Indonesia
Apartemen atau Tempat tinggal yang layak dan nyaman
Visa Tokutei Ginou (Bukan Visa Magang melainkan Visa Kerja)
Dapat membawa keluarga setelah menyelesaikan Tokutei Ginou tahap 1 (satu) dengan kurun waktu 5 Tahun dan lolos Test Tokutei Ginou Tahap 2 (dua) di Jepang
Bisa Pindah Perusahaan (dengan bidang pekerjaan yang sama)
Syarat Pendaftaran di LPK JMC untuk Program Tokutei Ginou
1. Pria/Wanita, 18 - 35 Tahun
2. Tinggi badan min. 165cm (pria), & 155cm (Wanita)
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. Tidak bertindik dan tidak bertato
5. Fotocopy KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, dan KK
6. SKCK
7. Foto 3x4 (5 lembar)